John Tabo-Ever Mudumi (JTEM) – Menangkan Pilkada Mamberamo Raya

Penetapan kemenangan pasangan kandidat nomor 4, berdasarkan Keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PL.02.06-kpt/9120/KPU-kab/XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya.

0
16

INFO BAPPEDA MAMBERAMO RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya mengumumkan pasangan John Tabo-Ever Mudumi (JTEM) sebagai pemenang pilkada setempat yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pasangan JTEM yang mengusung visi misi, jujur, tegas, efektif, membangun, memperoleh suara tertinggi dalam pilkada Mamberamo Raya yakni  8.577 suara, mengalahkan 3 pasangan calon lainnya.

Penetapan kemenangan pasangan kandidat nomor 4, berdasarkan Keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PL.02.06-kpt/9120/KPU-kab/XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya tanggal 13-17 Desember 2020.
Ketua KPU Papua Theodorus Kosay, selaku Ketua KPU Mamberamo Raya menyebutkan dengan perolehan suara terbanyak JTEM, sehingga sudah keliatan siapa yang akan memimpin Mamberamo Raya 5 tahun ke depan.

“Mohon hindari euforia kemenangan yang bisa mengakibatkan masalah baru pasca KPU melakukan rapat terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Mamberamo Raya,’’ pesannya, Kamis 17 Desember 2020.

Kata Theo, pelaksanaan pilkada Mamberamo Raya mulai dari pemungutan suara sampai pleno penetapan berlangsung aman dan demorakratis, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95 persen.

“Kabupaten Mamberamo Raya dipetakan pihak keamanan dan pemerintah sebagai daerah rawan keamanan, namun ternyata semuanya berlangsung baik seusai harapan masyarakat dan juga aturan yang berlaku. Ini menjadi catatan bagi semua pihak yang berpentingan di Mamberamo Raya,’’ jelasnya.

Sementara itu meskipun KPU Mamberamo Raya sudah menetapkan perolehan suara, namun saksi dari 3 kandidat yang perolehan suaranya sedikit menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya 2020.

‘’Dari 4 kandidat, ada 3 kandidat yang saksinya menolak menandatangani berita acara. Bisa saja karena kecewa hasil perolehan suara tidak sesuai harapan. Meskipun menolak ketiganya tetap diberikan hasil rekapitulasi,’’ jelasnya.

Penolakan menandatangani berita acara kata Theo merupakan hak, namun mereka juga berhak untuk menerima berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 19 tahun 2020 pasal 30 ayat 4 dan 5.

Suara JTEM unggul dari 3 kandidat lainnya, yakni pasangan Robby Wilson Rumansara- Lukas Jantje Puni memperoleh suara 6.015, terbanyak ketiga pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti sebanyak 5.615 suara. Sementara pasangan Dorinus Dosinapa – Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara. Dengan DPT di Kabupaten Mamberamo Raya tercacat 26.936, sementara pemilih yang mencoblos mencapai 25.466 orang.

Sumber : kabarpapua.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here